Larangan Perjudian Dalam Peraturan Perundang-undangan

Larangan Perjudian Dalam Peraturan Perundang-undangan! Judi adalah sebuah permainan taruhan yang sudah ada di Indonesia bahkan saat Indonesia belum merdeka. Sejak itu permainan judi selalu menuai pro dan kontra di masyarakat, ada beberapa permainan bandarqq yang awalnya legal di Indonesia bahkan diselenggarakan oleh pemerintah. Namun karena justru menyebabkan banyak kerugian dan menambah angka korupsi maka kemudian dilarang keras oleh pemerintah.

Untuk mengurangi angka pelaku perjudian maka pemerintah mulai memberlakukan peraturan perundangan yang mengatur secara tegas mengenai perjudian di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjudian pertama kali tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Walaupun sudah ada peraturan tersendiri yang khusus mengatur perjudian secara lengkap namun KUHP tetap menjadi dasar dari setiap peraturan perundangan yang mengatur mengenai perjudian.

Pemberlakuan Peraturan Dalam Hal Larangan Perjudian

  1. Pengertian Perjudian Dalam Peraturan Perundangan

Peraturan mengenai larangan perjudian masuk ke dalam hukum pidana, dalam pasal 303 KUHP dapat disimpulkan pengertian judi adalah permainan yang berdasarkan dari sebuah pengharapan yang dinginkan oleh seorang pemain judi atau bisa juga dikatakan bahwa judi taruhan untuk mendapatkan kepuasan dalam sebuah kemenangan. Suatu permainan tidak bisa dikatakan adalah judi, perlu ada unsur-unsur yang menjadi dasar sebuah permainan adalah judi menurut undang-undang yang berlaku.

Unsur-unsur tersebut yaitu permainan, untung-untungan, dan taruhan. Unsur permainan yaitu mencakup adanya tindakan dari manusia yang melakukan kegiatan untuk menghibur diri atau menghilangkan kepenatan. Unsur untung-untungan yaitu kegiatan yang dilakukan berdasarkan keberuntungan dan tidak ada hal yang pasti. Sedangkan taruhan yaitu uang atau barang yang digunakan sebagai iming-iming atau hadiah dari sebuah permainan ketidak pastian.

  1.  Jenis Perjudian yang Diatur Dalam Peraturan Perundangan

Perjudian semakin lama semakin beragam cara dan media yang digunakan. Jika dulu hanya sebatas sebuah tebakan angka maka kini sudah berbeda, semakin banyak media yang dapat digunakan untuk sebuah perjudian. Bahkan dalam peraturan perundangan larangan perjudian telah dilakukan pengelompokkan jenis perjudian yang telah di atur secara tegas melalui Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 74 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Perjudian Kasino Perjudian di Tempat Keramaian Perjudian Berkaitan Dengan Kebiasaan
RouletteBlack JackBacaratCrepsKenoTombalaSuper ping-pongLotto FairSatanPaykyuMesin slotJi Si KieBig six WheelChuc a CluckLempar PaserPaseranPachinkoPokerTwenty OneHwa HweQiu qiu Lempar Bulu AyamLempar GelangLempar KoinKoinPancinganMenebak Sasaran yang tidak BerputarLempar BolaAdu AyamAdu KerbauAdu kambingPacuan KudaKarapan SapiPacuan AnjingHailaiMahyongErek-erek Adu SapiAdu AyamAdu kerbauPacuan KudaKarapan SapiAdu Domba atau KambingAdu Burung Merpati

Perlu diketahui bahwa jenis perjudian yang masuk dalam perjudian berkaitan dengan kebiasaan boleh dilakukan selama kegiatan tersebut merupakan sebuah upacara keagamaan. Umumnya permainan judi di Indonesia menggunakan media kartu remi, domino, rolet dan juga dadu. Ada juga permainan dengan menggunakan tiket yaitu sering disebut togel atau lottre. Dalam pasal 303 KUHP kegiatan perjudian yang di atur masih dalam batas perjudian konvensional, atau tidak dapat mengatur perjudian yang dimainkan secara online.

Hukuman Bagi Pelaku Perjudian

Pada dasarnya perjudian bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan moral pancasila, bahkan juga dapat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Larangan perjudian perlu dilakukan dengan penertiban hingga ke bagian masyarakat terkecil untuk dapat mengurangi hingga benar-benar menuntaskan permasalahan perjudian. Oleh sebab itu dibuatlah peraturan-peraturan yang memiliki sanksi hukum bersifat memaksa.

Jenis hukum yang mengatur dapat berupa sanksi kurungan dan sanksi denda. Sanksi kurungan yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian yaitu paling lama 10 tahun pejara dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Hukuman ini telah di revisi dari pasal 303 KUHP yang memberikan hukuman penjara paling lama selama 2 tahun delapan bulan dan denda paling banyak sembilan puluh ribu rupiah.

Seiring dengan berkembangnya teknologi maka semakin berkembang juga sistem perjudian di dunia yang mana tidak lagi dilakukan secara langsung. Karena semakin luasnya larangan perjudian konvensional di dunia maka mulai banyak perjudian yang dilakukan melalui media online tidak terkecuali di Indonesia yang juga sudah banyak memainkan judi online. Salah satu keuntungan judi online yaitu tidak mudah tertangkap oleh penegak hukum dan cara bermainnya yang relatif lebih mudah juga transaksi yang cepat.

Sayangnya perjudian online tidak bisa dijangkau oleh peraturan KUHP. Oleh sebab itu peraturan perundang-undangan juga perlu melakukan perkembangan dengan menerapkan hukum baru di luar KUHP. Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dihadirkan untuk melengkapi peraturan perundangan mengenai judi online, dengan ancaman pidana kurungan palig lama 6 tahun dan ancaman denda sebanyak satu milyar rupiah.

Kesimpulan yang dimaksud mengenai judi online dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu setiap orang yang sengaja membuat akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat mengenai perjudian. Namun penerapan larangan perjudian dapat hilang sifat melawan hukumnya jika telah disahkan oleh pihak yang berwenang.

Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa larangan perjudian diatur dalam pasal 303 KUHP dan juga diluar KUHP yang memperkuat peraturan untuk melarang adanya praktik perjudian.